Indonesia Memiliki Bank Ekspor-Impor

Rabu, 2 September 2009 09:37 WIB


Metrotvnews.com, Jakarta: Indonesia akhirnya memiliki bank khusus ekspor-impor yang beroperasi langsung di bawah kendali pemerintah. Bank ini diharapkan akan mendongkrak kinerja ekspor-impor Indonesia.

Bank khusus ekspor impor baru diresmikan dengan nama Indonesia Exim Bank. Menteri Perdagangan Mari Pangestu menargetkan, Indonesia Exim Bank mampu meningkatkan persentase nilai ekspor impor Indonesia.

Bank diharapkan dapat membantu aktivitas ekspor-impor yang dilakukan usaha kecil-menengah, BUMN dan perusahaan ekspor-impor di Indonesia. Misalnya dengan memberikan kemudahan pembiayaan, fasilitas asuransi dan penjaminan.

Pemerintah menyediakan dana sebesar Rp 4 triliun untuk modal awal bank ini. Rencananya modal akan ditambah Rp 2 triliun pada tahun 2010.

Indonesia Exim Bank ini memiliki status yang unik karena tidak tunduk pada peraturan perbankan. Bank ini berdiri sebagai bentuk lembaga pembiayaan ekspor Indonesia yang memiliki undang-undang sendiri.(DOR)

Bea Cukai dukung PNBP dihapus

JAKARTA: Dukungan penghapusan PNBP pelayanan ekspor impor juga datang dari Deputi Kementerian Koordinator Perekonomian Bidang Industri dan Perdagangan Edy Putra Irawady. Dia mengatakan, pungutan PNBP hanya akan menganggu kegiatan ekspor impor.
Direktur Jenderal Bea dam Cukai Anwar Suprijadi bilang, menghapus kuntipan PNBP tersebut tidaklah semudah membatalkan telapak tangan. Sebab, pungutan tersebut terkait dengan PNBP sektor-sektor lain yang ada hubungannya dengan kepabeanan.
Contohnya, PNBP yang dipungut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Departemen Perdagangan, dan Badan Karantina. Sehingga, penghapusan PNBP harus menyeluruh. Yang jelas, "Kami sudah mengeluarkan dan mengirim surat ke Menteri Keuangan untuk mengevaluasi PNBP,"ujar Anwar

[Kontan online & Ortax.org]

Jasa Layanan

Kami melayani jasa pekerjaan untuk :
- Clearance ekspor
- Clearance impor
- LCL
- Gudang
- Impor borongan
- Freight Service
- Delivery paket / parcel / surat se-kota Semarang
- Ekspor untuk pameran / expo
- Ekspor / impor barang pindahan / personal effect
- Ekspor - impor Tempat Penimbunan Berikat
- Eskpor - impor


Kami melayani jasa pengurusan / perijinan untuk :

- Nomer Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Surat Daftar Perusahaan (TDP)
- Angka Pengenal Impor (API)
- Nomer Pokok Importir Khusus (NPIK)
- Surat Pemberitahuan Registrasi (SPR)

Silakan hubungi tim kami : 024-7618762, 024-7617690
atau email di mail.khodim@yahoo.co.id atau info@dsl-cargo.com
Up. Khodim

Ekspor di Priok terhambat, didesak PNBP ekspor dihapus

JAKARTA: Kalangan eksportir mendesak Ditjen Bea dan Cukai segera membenahi aturan baru pembayaran PNBP yang menyebabkan kegiatan ekspor di Pelabuhan Tanjung Priok terhambat sejak 1 Agustus.
Ketua Umum Ikatan Eksportir Importir Indonesia (IEI) Amelia Achyar mengungkapkan banyak jadwal ekspor yang terkena blokir di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok akibat belum melunasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
“Banyak kegiatan ekspor yang terpaksa ditunda. Kondisi ini sangat merugikan pelaku usaha,” katanya kepada Bisnis akhir pekan lalu.
Sejak 1 Agustus 2009, pengajuan dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) tidak bisa diproses di Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai apabila PNBP ekspor belum dilunasi.
Sebelum aturan itu diberlakukan, eksportir diperkenankan melunasi pembayaran PNBP secara berkala yang diakumulasikan setiap bulan atau setelah melakukan ekspor.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No. P-40/BC/2008 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor yang mengatur perubahan sistem baru kepabeanan untuk ekspor mulai 1 Agustus 2009 dan impor mulai 15 Agustus 2009.
Peraturan itu merupakan petunjuk pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan No. 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor.
Seharusnya setelah pelunasan PNBP dilakukan oleh eksportir di bank yang ditunjuk oleh Bea dan Cukai, eksportir tidak perlu lagi melakukan registrasi dokumen ekspor untuk memperoleh PEB di kantor Bea dan Cukai.
Hapus PNBP ekspor
“Kami sudah mengirimkan surat kepada Menkeu, yang intinya meminta PNBP ekspor ditiadakan. Seharusnya ekspor jangan dipungut biaya apa pun karena kegiatan itu mendatangkan devisa bagi negara. Lagi pula pungutan PNBP yang sudah sekian lama berjalan kami anggap tidak jelas peruntukannya.”
Wakil Ketua Bidang Perdagangan dan Kepabeanan Gabungan Forwarder, Logistik dan Ekspedisi Indonesia (Gafeksi) DKI Jakarta Widijanto mengatakan ratusan boks peti kemas tujuan ekspor hingga akhir pekan lalu masih telantar. Hal itu akibat keterlambatan proses dokumen ekspor di Tanjung Priok menyusul dimulainya sistem baru pelunasan PNBP ekspor per 1 Agustus.

Contoh dokumen

Re-ekspor

Re-ekspor adalah kegiatan mengekspor kembali barang yang semula diimpor. Reekspor dapat diajukan ke kantor pelayanan bea cukai setempat. Dengan melampirkan berkas-berkas impornya beserta alasan-alasannya yang mendasari reekspor tersebut. Jika diperlukan import
Reekspor dapat terjadi karena banyak hal seperti :
- barang impor ditolak oleh importir karena alasan tertentu (salah kirim, salah barang, salah spesifikasi atau lainnya)
- barang yang diperbaiki, dikerjakan atau diuji di dalam negeri
- barang impor sementara eks(pameran, pertunjukan, perlombaan di dalam negeri)
- barang impor tersebut tidak dilengkapi oleh dokumen pendukung sehingga dicegah masuk ke Indonesia dan dilakukan ekspor kembali / dikembalikan
- barang tersebut tidak boleh masuk ke daerah pabean Indonesia
- atau alasan lainnya

Pelaksanaan reekspor dengan pengajuan pemberitahuan reekspor, kemudian diadakan pemeriksaan fisik dan dilakukan pengawalan / pengawasan hingga barang tersebut naik ke kapal / sarana pengangkut lainnya.

Jawab : Beli Sepatu dari China

Nama Anda: Laura
Alamat email Anda: ay_phy@yahoo.com
Judul pesan: Bisa tolong saya?
Isi pesan: Halo, bisakah Anda menolong saya?

Saya kemarin membeli barang dari China berupa sepatu sebanyak 14 pasang. ( ramai2 dengan teman ) Saya dikenai pajak sebesar 72.5% dan harus membayar sekitar 800rb an.. Apalgi juga dikenai biaya pajak barang mewah. Katanya untuk melindungi produk Indonesia.
Apakah ini benar?
Sampai sekarang barangnya masih di kantor pos, akrena saya belum punya uang untuk menebus.
--
Visitor Ip: 125.162.98.199


JAWAB :
Sepatu sebenarnya tidak boleh diimpor oleh importir bebas, kecuali importer yang memilki NPIK Sepatu. (Nomer Pokok Importir Khusus). Namun sepatu Anda termasuk barang hadiah, kiriman atau sumbangan itu juga ada aturan sendiri dan kelengkapan/ pembuktian yang menyertainya.
Mengenai barang mewah memang bea cukai mempunyai perkiraan / taksiran bahwa barang tersebut termasuk mewah atau bukan, itupun harus diselidi barangnya dan harga barang tersebut. Semisal sepatu akan mewah bila harga sepasang mencapai 1.000.000, atau dengan spesifikasi khusus. Tarifnyapun sepengatahuan saya paling rendah 10% dan paling tinggi 50% (mohon ditanyakan peraturannya ke Bea Cukai, Anda harus mendapatkannya). Sebagai bahan bantuan sepatu yang terkena PPnBM adalah dengan kode HS (kode barang : 6403.12.00.00) dengan tarip 40%. Mengenai hal ini produk suatu saat dapat dikategorikan mewah dan disaat nanti tidak lagi dan sebaliknya. Kalau untuk melindungi produsen Indonesia memang itu tugas dari Pemerintahan.
Begitu yang saya ketahui. Saya harapkan bisa menanyakan kepada Bea Cukai tentang apa saja (sepatu) yang dikategorikan barang mewah dan peraturannya yang mana. Semoga membantu mohon maaf bila ada kekurangannya..

Jawab : COO B

TANYA :
Nama Anda: Martini
Alamat email Anda: martini_lims@yahoo.com.sg
Judul pesan: COO form B
Isi pesan: Hi Mas,

Saya mau tanya tentang COO form B. Apa saja documen yang di perlukan untuk applt Form B. Saya dapat info, bahwa documentnya sama dengan apply COO form A/D, bedanya hanya tidak di butuhkan struktur biaya, apakah itu benar? Kalo benar, berdasarkan apa bisa buktikan product tersebut asal Indonesia jika tanpa struktur biaya.

Thank you sebelumnya.

Visitor Ip: 203.125.240.166




JAWAB :
Mbak Martini, Untuk membuktikan sebuah produk asal Indonesia, ya tunjukkan saja ada COO nya (Certificate Of Origin) atau sering disebut SKA Surat Keterangan Asal. Jadi ada COO/SKA pasti produk asal Indonesia.
Karena saya di Semarang maka saya contohkan yang di Semarang / Jawa Tengah, untuk pembuatan dokumenya lampirkan B/L (Bill of Lading), PE (persetujuan ekspor), Invoice, Packing list.
Jangan lupa draft COO yang sudah benar di copy ke media_storage (flashdisk, MMC Card, disket dsb)untuk diupload di dinas perdagangan setempat.
Ya, untuk form B tidak perlu ada struktur beaya. Karena form B bukan merupakan dokumen preferensi, sifatnya hanya dokumen penyertaan asal-usul barang dan tidak mempengaruhi kebijakan / pengurangan / adanya fasilitas yang didapat di negara tujuan. Fungsi hanya menunjukkan asal Indonesia.

Semoga membantu, mohon maaf bila ada kekurangannya.

Arsip Tanya Jawab

Sekedar mengarsipkan tanya jawab dari teman-teman. Agar bila ada pertanyaan senada dapatlah di lihat disini dan saya hanya akan menambahkannya saja. Semoga dapat membantu siapa saja yang membutuhkan informasi. Berikuta pertanyaan yang masuk

1. Beli Sepatu dari China via Pos
2. COO B

Importir Besi & Baja dengan LS

Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor diperlukan terhadap impor besi dan baja. Sejak dikeluarkannya Peraturan Menteri Perdagangan 21/M-DAG/PER/6/2009 tgl. 11 Juni 2009 dan berlaku 45 sejak tgl peraturan tersebut atau (kalau tidak salah menghitung) maka sejak tgl. 27 Juli 2009 bagi importir yang yang melakukan impor besi dan baja wajib melampirkan Laporan Surveyor (LS) untuk proses pengeluaran barang di pelabuhan atau proses kepabeanan.
Adapun surveyor yang ditunjuk adalah KSO Sucofindo - Surveyor Indonesia.
LS dapat diajukan dulu sebelum barang dimuat / dikirim dari pelabuhan asal muat dengan mengajukan Inspection Request (IR) ke Sucofindo.
 

Jasa Pengurusan Ekspor Impor Copyright © 2009 Community is Designed by Bie